Tribratanewsjateng – Rabu (20/01). Polres Purbalingga berhasil membekuk 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda setelah polisi melakukan pengejaran secara intensif selama hampir sebulan ini.
Adapun pelaku lokal adalah MB (23th), AK (23th) dan TF (24th). Kemudian pelaku lintas daerah yaitu EA (22th), AB (41th) SP (29th) dan SR (29). Polisi juga menangkap tersangka lain yaitu JT (22th) ST (26th), dan RM (25ht). Karena TKP berada di Cilacap, mereka dilimpahkan ke Polres Cilacap. Tersangka lain, MZ (25th) dan MD (20th). Namun dua tersangka ini diserahkan ke Polres Pemalang karena TKP berada di wilayah Pemalang. Selain itu, polisi juga menangkap AS (19th), tersangka pencurian sepeda dan alat elektronik.
Dalam konferensi persnya, Kepala Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Anom Setyadji, SIK. menjelaskan, penangkapan para pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang hampir setiap hari terjadi di wilayah Polres Purbalingga selama satu bulan terakhir.
Selain pengejaran, polisi juga melakukan operasi gabungan di beberapa lokasi dan hasilnya sejumlah sepeda motor tanpa surat-surat ditahan dan ternyata adalah hasil curian.
“Kerja mereka secara berantai. Ada yang eksekusi, ada yang membawa kabur, ada juga yang membawanya lagi ke daerah lain. Mereka membuang hasil curiannya ke wilayah Jawa Barat. Mereka adalah sindikat dan sudah teroganisir operasinya,” katanya di dampingi sejumlah pejabat Polres Purbalingga.
Adapun modusnya pun konvensional. Mereka melakukan pencarian, setelah mendapatkan target kemudian motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur. Motor itu lalu diberikan kepada orang lain yang sudah menunggu di batas kota dan dibawa ke luar kota atau secara estafet.
Dalam sehari ada yang berhasil melakukan hingga tiga lokasi. Tercatat, para pelaku tersebut sudah melakukan di 31 TKP di Purbalingga. Beberapa tersangka terpaksa harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Barang bukti yang disita polisi yaitu tujuh sepeda motor baik hasil curian maupun alat yang digunakan untuk beraksi serta kunci-kunci. Juga disita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lebih besar. Sedangkan para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pesan kamtibmas untuk masyakat adalah, harus lebih hati-hati ketika memarkirkan sepeda motor. Gunakan kunci pengaman ganda dan diparkirkan di tempat yang mudah diawasi. Jangan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencuri,” katanya.
(Arif-Humas Polres Purbalingga)

