
MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Ranowulu melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Pendisiplinan dilakukan dengan melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker, Rabu (12/8/2020).
Razia dilakukan di Pertigaan Kelurahan Danowudu, yang dilaksanakan oleh 8 personil Polsek.
“Ini salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid-19, anggota melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapelsek Ranowulu AKP Wayan Budhiarta.
Kepada warga yang tidak menggunakan masker, personil memberikan sanksi sosial berupa menyanyi lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila.
Pada razia kali ini, sebanyak 15 warga terjaring yang tidak menggunakan masker.
