????????????????????????????????????

????????????????????????????????????
????????????????????????????????????

Tribratanewsjateng.com – Polisi sebut kebakaran di Pabrik Pengolahan kayu CV. Purbayasa karena kecelakaan kerja, kelalaian menyebabkan 9 karyawan terluka. Bahkan diketahui satu diantaranya akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Kepala Kepolisian Resor Purbalingga ,AKBP Anom Setyadji SIK mengungkapkan.berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi, terbakarnya unit 2 pabrik pengolahan kayu milik CV. Purbayasa karena kecelakaan kerja, kelalaian dan kekurang hati-hatian dalam pekerjaan hingga menyebabkan korban terluka.

“Ada pidananya, 360 KUHP namun berdasarkan perkembangan ada yang meninggal dunia,jadi bisa juga masuk 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun” katanya, Rabu (13/1/2016) di ruang olah raga saat Rapat Lintas Sektoral.

Sedangkan tersangkanya,lanjut Kapolres,saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan,Pabrik pengolahan kayu, CV. Purbayasa unit 2 di Desa  Karanggambas Kecamatan Padamara terbakar hari Minggu (27/12/2015). Dalam kebakaran tersebut sedikitnya ada sembilan korban luka dan satu diantaranya menderita luka bakar parah.

Menurut Komaruddin (24) staff K3 yang juga saksi kejadian mengatakan kebakaran diawali oleh ledakan besar di ruang shanding. Sedangkan ledakan terjadi setelah ia dan rekannya melakukan pengecekan karena ada percikan api diruang blower.

‎“Setelah blower dimatikan,kami mengeluarkan semua serbuk didalam blower sampai kosong, setelah tidak ada percikan lagi, koordinator menginstruksikan untuk menyalakan mesin blower lagi. Blower dinyalain baru sekitar 5 menit tabung langsung meledak,” katanya.

Setelah kejadian,Unit Identifikasi dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polres Purbalingga yang langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan sementara,tim memberikan dugaan karena ada api yang tertahan sehingga terjadi ledakan.

[Arif – Humas Polres Purbalingga]