Tribratanewsjateng – Kepolisian Resor Kendal mengawal eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal terhadap sebuah warung makan di Di Kecamatan Limbangan dan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jumat (13/11).
Eksekusi ini lantaran pihak tergugat Slamet Sugiarto tidak bisa melunasi piutangnya terhadap pihak penggugat Handoko Adi Mulyo. Oleh karenanya tergugat harus rela mengosongkan warung makannya yang ada di dua kecamatan tersebut yang digunakan sebagai jaminan.
Juru Sita Dayat, SH dari Pengadilan Negeri Kendal mengatakan eksekusi yang dilakukan ini karena permasalahan utang piutang antara pihak tergugat pemilik warung makan dan pihak penggugat yaitu sebuah Koperasi yang ada di Kota Semarang.
Kepala Bagian Operasi Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi Arianto Salkery, SH, MH memimpin langsung 40 anggotanya mengawal dan mengamankan jalannya eksekusi.
“Dari Polres Kendal dibantu Polsek Limbangan dan Polsek Boja turun untuk mengamankan eksekusi. Alhamdulilah dari pihak tergugat menerima sehingga tidak terjadi kericuhan dan berjalan tertib”, kata Kabag Ops.
[ Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal ]


