
Tribratanews.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan segera menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, yakni RP dan HW. pengeledeahan rumah ini akan diawali di kediaaman RP selaku Kepala BP Migas saat kasusa penjualan kondensat terjadi pada tahun 2009 lalu.
“Benar kita akan melakukan penggeledehan di kediaman RP,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (18/6/2015). Rumah RP yang akan digeledah beralamat di Jl. Kalibata utara II No 34, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di kediaman RP dan DH ini sekaligus menindaklanjuti penggeledahan yang telah dilakukan Bareskrim terhadap kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), di Midplaza Holding, Jl. Jenderal Sudirman kav 10-11, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Bareskrim melalui tim penyidik telah melakaukan pemeriksaan terhdap dua tersangka tersebut. Lebih lanjut, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya(HW) selaku Direktur PT TPPI yang menandatangani MOU kerjasama PT TPPI dan BP Migas.
“Ini merupakan salah satu cara mengumpulkan bukti-bukti guna mempermudah penyidik dalam menemukan bukti-bukti,” tukasnya.(it)
