Tribratanewsjateng – Jajaran Kepolisian Sektor Larangan Polres Brebes pada hari Selasa mala, (17/11) berhasil menggagalkan upaya pencurian kayu atau ilegal logging. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan 21 batang kayu jati glondongan untuk sementara masih diamankan di Mapolsek setempat.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas truk tersebut, petugas yang langsung bergerak dengan menghadang truk tersebut berhasil mengamankan kedua pelaku saat melaju di Dukuh Kedawon Desa Rengas pendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Namun saat petugas memintai dokumen kelengkapan kayu yang sah, keduanya tidak dapat menunjukan bukti surat dokumen yang dimaksud, diduga kayu tersebut akan dikirim ke luar Kabupaten Brebes, kedua pelaku yang masing – masing berinisial DW (41) dan MD (52) yang merupakan warga Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dan barang bukti berupa satu unit truk dengan Nopol R 1488 QA yang digunakan untuk menganggkut 21 batang kayu jati glondongan dengan panjang masing – masing 2meter dan berdiameter 50 centimeter.
Kapolres Brebes AKBP Harryo Sugihhartono, SIK.MH melalui Kapolsek Larangan AKP Sapari mengatakan bahwa jajaran Kepolisian memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi tentang kejadian yang ada diwilayahnya. “Untuk sementara pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Larangan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, kata Sapari.
(Sarinto Humas Polres Brebes)
