MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Bira, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Jumat (24/2/2023) berakhir damai.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP F. Wadjiran, Sabtu (25/2/2023).

“Baik pelapor atau korban yaitu saudara Nelson dan terlapor yaitu saudara Berson sudah dipertemukan di Kantor Polsek Tabukan Tengah pada hari Sabtu (25/2/2023) pagi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, keduanya dimediasi oleh personel Polsek Tabukan Tengah agar saling memaafkan.

“Terlapor sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, sedangkan korban juga sudah memaafkannya. Terlapor akan menanggulangi biaya perawatan korban, dan terlapor juga dikenai sanksi wajib lapor di Polsek Tabukan Tengah,” lanjut Kasi Humas.

Sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi karena selisih paham antara keduanya.

“Karena mabuk, keduanya yang tinggal dalam 1 rumah berselisih paham, sehingga terjadi pemukulan dengan menggunakan tangan,” pungkasnya.