
Tribratanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku pihaknya akan memanggil mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno (AS) dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI.
“Kita akan panggil semuanya. Siapa pun akan kita panggil termasuk mantan Dirut Pertamina. Sepanjang keterangan saksi ada yang mengarah kesana,” Kabareskrim Komisaris Jendersl Polisis Budi Waseso di PTIK, Jakarta (2015/6/22).Pemanggilan AS bermaksud meminta keterangan dari pihak Pertamina.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kasus ini, Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW) pada 28 Agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.
PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai USD 345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.
Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak agustus 2007.
[Bernadectus Mega Pradhipta]
