Firman-SubagyoTribratanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa revisi UU KPK tetap dijalankan DPR meskipun pemerintah melakukan penolakan.

Sehingga, ketika ada pernyataan bahwa pemerintahan Joko Widodo-JK menolak revisi UU KPK, namun usulan revisi tidak serta merta dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

“Karena sudah terlanjur menjadi usulan pemerintah masuk ke prolegnas 2015, kita tetap serius (membahas revisi). Hari ini dibahas di rapat Bamus dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Subagyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2015-06-22).

Komisi II, kata Firman, tidak akan mempermasalahkan sikap pemerintah. Permjntaan eksekutif untuk menunda revisi tidak dapat dipenuhi. Alasanya Firman, usulan revisi sudah terlanjur diajukan dan disepakati.

“Itu urusan internal eksekutif. Kenapa menterinya dulu sampaikan ke DPR? Kok pemerintah tak kompak? Masa antara presiden dan pembantunya beda?,”  tuding Politikus Golkar ini.

Karena sudah ada usulan dan sudah disepakati oleh DPR, dewan hanya akan berpegang ke posisi bulat DPR.  “Kita jaga adalah sikap resmi. Tak bisa asal cabut begitu, karena menteri sudah sampaikan usulan ke DPR.”

Selain revisi UU KPK, pemerintah juga mengusulkan dua RUU lainnya ke Prolegnas Prioritas 2015. Kedua usulan tersebut yakni revisi UU tentang Bea Materai dan revisi UU tentang tindak pidana terorisme.‎

[Rama Deny]