​MINUT, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial FT (19), warga Kecamatan Likupang Timur. FT diringkus atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berusia (16) asal Kota Bitung.

​Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan di kediaman terduga pelaku.

​Modus yang digunakan FT adalah dengan membujuk serta mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Minahasa Utara.

​Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minut melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Ia ditangkap pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, di Likupang Timur.

​Kapolres Minut, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas IPDA Iskandar Mokoagow, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​”Modus terduga pelaku adalah mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat ini, pelaku FT sudah kami amankan di Mapolres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Iskandar Mokoagow.

​Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Minut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.