MINUT, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bergerak cepat mengamankan seorang remaja terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

​​Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang meresahkan warga.

“Merespons laporan tersebut, Tim Resmob langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari pihak keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Ikhwan Herbayu.

​Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kelurahan Airmadidi Atas. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.

​”​Terduga pelaku berinisial ES (17), seorang remaja yang berdomisili di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Kita juga menyita barang bukti sebilah pisau jenis besi putih yang diduga kuat digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” lanjutnya.

​”Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasat.