Polres Pemalang Menangkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

22 Dec 2015 - 00:12

image

Tribratanewsjateng.com – Penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi kembali terjadi, kejadian ini terungkap setelah petugas dari Polsek Moga mendapati dua orang warga Desa Randudongkal membeli pupuk jenis urea nitrogen 46 % sebanyak 2 (dua) ton di kios “HASIL REMPAH“ komplek Pasar Moga Nomor 45 Blok D milik H. Abdul Manan bin H. Anwar.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kingkin Winisuda, SH, SIK melalui Kepala Kepolisian Sektor Moga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amin Mezi Syafiudin, SH menegaskan bahwa H. Abdul Manan ditetapkan sebagai tersangka, karena tersangka telah melakukan perbuatan pidana memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa izin, dengan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b jo. pasal 1 Ke 3e undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun, selasa (6-10-2015)

Kios tersebut tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar sebagai agen pengecer pupuk bersubsidi pemerintah, namun pihaknya memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis Urea Nitrogen 46 % dalam kemasan karung 50 Kg bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan“ produksi PT. Pupuk Indonesia. Pupuk urea bersubsidi dibelinya dari agen resmi pengecer pupuk bersubsidi dengan harga Rp 1.900,- per kilogramnya dan dijual kembali para petani dengan harga Rp 2.400,- perkilo, serta perbuatan tersebut telah ditekuninya secara diam-diam sejak beberapa bulan lalu.

H. Abdul Manan adalah orang tua kandung dari H. Aminudin Aziz bin H. Abdul Manan (43 th) yang beralamat Desa Banyumudal rt. 07 rw. 09 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, terpidana dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dan di tangkap oleh Satgas Polres Pemalang dengan BB 10,5 Ton Pupuk Urea pada bulan Juni 2015, serta kasusnya telah divonis PN Pemalang dengan hukuman VW (Percobaan) selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

“Berkas perkara telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejari Pemalang, maka tersangka dan barang bukti dilimpah ke Kejari Pemalang” papar Kapolsek Moga.

(Aiptu Sapto Marsono – Humas Polres Pemalang)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply