Tribratanewsjateng – Satlantas Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap dugaan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil (26/12). Berdasarkan pemeriksan petugas Samsat setempat, BPKB Mobil jenis Nissan Terano Gran Road dengan nopol AD-8479-NH, diindikasikan palsu.

Bermula Dari Pria bernama Yudisthira yang meminta pengecekan fisik pada petugas Samsat setempat, BPKB tersebut terindikasi palsu. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatlantas AKP Dwi Nugroho menyatakan, barang bukti, baik mobil Terano, BPKB yang diindikasikan palsu, termasuk Yudhistira, selaku pemohon cek fisik, diserahkan ke Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sekarang ini masih dikembangkan kasusnya di Satreskrim,” ujar AKP Dwi Nugroho.

Pihaknya menjelaskan, indikasi pemalsuan BPKB dimaksud, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Diantara kejanggalannya, kata dia, mobil pengeluaran Surakarta dan ditandatangani Kapolresta Surakarta AKBP Listyo Sigit Prabowo Nrp 89050335. “Nrp 89 sangatlah tidak mungkin, dan sangat janggal,” tuturnya.

Disamping itu, setelah dibandingkan dengan BPKB yang sama, bentuk kertas lembaran berbeda. Termasuk, hologramnnya beda dengan pembanding. Kemudian, background lembaran BPKB tidak ada logo tribrata dan Lalulintas. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPKB dimaksud diindikasikan kuat palsu,” tegasnya.

Untuk identitas mobil sendiri keluaran tahun 2005 dengan nomor rangka WD21M70595 dan nomor mesin Z24-972255Y atasnama Zainul Arifin alamat Jalan Malabar Barat No 11 RT 02 RW 16, Mojosongo, Jebres Surakarta.

“Yudhistira sendiri sementara mengaku dari salah satu <I> shouroom mobil di Semarang,” pungkas AKP Dwi Nugroho. Hingga tadi siang, kasusnya masih terus dikembangkan petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

[PermanaShandi – Humas Polres Pekalongan Kota]