Tribratanewsjateng – Kepolisian Resor Grobogan meurunkan 60 personilnya dalam pelaksanaan eksekusi rumah oleh Peenggadilan Negeri Purwodadi, Rabu (20/1/2016) siang. Lokasi ekseusi rumah tersebut terletak di Dsn. Krajan Rt. 06/02 Ds. Trowolu Kec. Ngaringan Kab. Grobogan telah dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi nomor : 05/Pdt.Eks/2013/PN.Pwi. yang ditetapkan pada 28 Mei 2015 oleh Ketua PN Purwodadi.
Obyek eksekusi berupa sebidang tanah beserta sesuatu yang berada diatasnya dlm sertifikat hak milik no. 1253, luas +_ 485 M2 atas nama V. Lea Enny W. Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Grobogan Kompol Didik Priyo Sambodo, SIK.
Wakapolres Grobogan mengatakan, pihaknya dalam melakukan pengamanan eksekusi tersebut, mengerahkan 60 personel dari Polisi Resort (Polres) Grobogan da Polsek Ngaringan. “Kita libatkan dari Sabhara, Reskrim Intel, dalam rangka pengamanan dan Eksekusi berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Selanjutnya dilaksanakan pengukuran tanah oleh pihak BPN , pematokan tanah yang dieksekusi dan penandatanganan BA oleh petugas pelaksana eksekusi dari PN Purwodadi.
(Teddy_Grobogan)
Posted from WordPress for Gemini Grobogan

