Tribratanewssulut.com – Desakan agar kasus Novel Baswedan tidak dilanjutkan ke proses hukum di pengadilan, dinilai bisa mempengaruhi kepastian hukum di Indonesia.
Sebab, dalam perkara yang disangkakan pada Novel Baswedan, atas peristiwa pidana yang terjadi saat yang bersangkutan menjadi Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu, belum diuji kebenarannya di pengadilan. Bagaimana bisa menentukan Novel tidak bersalah dalam kasus itu, jika tidak melalui mekanisme pengadilan. Apalagi, peristiwa itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang orang.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad menilai bahwa Kasus Novel Baswedan ini sudah bergulir lama sekali. Dan, Bareskrim Polri serta Kejaksa Agung sudah menanganinya.
“Nah, dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, ini berarti sudah cukup bukti. Artinya, ada bukti yang ditemukan terkait dengan tersangka,” kata Dr Suparji.
Karenanya, agar tercipta kepastian hukum, pelimpahan kasus ini ke pengadilan adalah bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum.
“Agar kasusnya tidak menggantung.
Ini bagian dariproses hukum saja. Karena sudah cukup alat buktinya untuk diuji di pengadilan,” tegasnya.
Jika kemudian kasus ini dikaitkan dengan persoalan politik, Dr Suparji menilai ini akan menjadi preseden atau sesuatu yang berimplikasi pada masa depan hukum di Indonesia. “Ini soal kepastian hukum. Seseorang harus dibuktikan sangkaannya melalui proses hukum,” katanya.
Selain itu, apa yang terjadi pada Novel Baswedan ini bisa menjadi “warning” buat KPK ke depan. Agar, dalam mengangkat penyidik agar lebih selektif. Sehingga, tidak ada persoalan seperti saat ini. Dimana, memunculkan kesan seolah ada pelemahan institusi.(man)

