Tribratanewssullut.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kembali mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jaringan internasional dan antar pulau, dalam waktu berdekatan di akhir bulan Januari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (23-01-2016) dini hari, Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulut yang dipimpin AKBP Samsurijal Mokoagow, menangkap tiga pengedar narkoba yaitu SH (31), JK (44) dan WH (49), beserta barang bukti 2 (dua) paket sabu seberat 0,7 gram dan sebuah Hand Phone (HP). Ketiganya diringkus di perbatasan Bolaang Mongondow (Bolmong)-Gorontalo, selanjutnya diamankan di Mapolda Sulut. JK dan WH dijadikan sebagai saksi untuk melengkapi data, sedangkan SH ditahan.
Dari hasil pengembangan, Senin (25-01-2016) sekitar pukul 11.45 Wita, tim kembali melakukan penangkapan saat menggelar razia narkoba di wilayah Bolmong. Sebanyak 14 paket kecil sabu berhasil disita dari tersangka, IU (26). Barang terlarang ini ditemukan dalam lipatan jaket bercorak loreng milik tersangka. Barang bukti lain yang juga disita antaralain, satu buah pipet kaca, satu buah jaket dan satu unit Hp Nokia warna biru tua.
Tak hanaya sampai disitu, tim terus gencarkan aksi pemberantasan narkoba. Hasilnya, pada Selasa (26-01-2016) sekitar pukul 18.30 Wita, tim menangkap MRO alias Oi (53) di sebuah cafe di Kotamobagu Barat, Bolmong. Dari tangan tersangka, berhasil disita barang bukti berupa lima paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, tissue dan sebuah Hp Nokia warna merah.
Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol. Edy Djubaedi, mengatakan, tiga tersangka berasal dari dua kelompok jaringan berbeda.
“Kelompok I, dengan tersangka SH dan IU adalah satu jaringan. Menurut pengakuan mereka, barang ini (sabu) berasal dari Tawawo, Malaysia,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (27-01-2016) siang, di Mapolda Sulut.
Sedangkan kelompok II dengan tersangka MRO, lanjut Dirresnarkoba, sabu berasal dari Samarinda (Kaltim).
“Semua penangkapan dilakukan di wilayah Bolmong,” imbuhnya.
Kombes Pol. Edy Djubaedi juga menegaskan jika jajaran Polda sulut akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan memantau dan memburu jaringan lainnya,” tegas Dirresnarkoba.
Terkait adanya narkoba yang berasal dari Samarinda, Dirresnarkoba juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Kaltim. Ditanya pasal yang dikenakan untuk para tersangka, Dirresnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 Sub 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Jo 132 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan didenda minimal 1 miliar, maksimal denda sampaidengan 10 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, SH, kembali mengapresiasi peranserta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi. Pemberantasan narkoba, lanjutnya, menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya tugas Polisi saja.
“Terimakasih kepada masyarakat. Berkat informasi yang diberikan, Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba ini, Mari kita sama-sama peduli untuk memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Wilson Damanik, SH.
[Humas Polda Sulut]



