Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto
Kepala BNNP Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto

MANADO, Humas Polda Sulut – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil menangkap SM, penjual narkotika jenis ganja, Rabu (27/04/2016) pekan lalu. Tersangka ditangkap saat akan menjual daun mematikan ini di Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang sangat resah dengan ulah tersangka. Bermodal informasi warga, Tim BNNP Sulut segera mendatangi lokasi yang dicurigai. Dari hasil pengembangan, di rumah tersangka ditemukan sebanyak 24 paket ganja. Delapan paket disimpan di dalam lemari dan 16 paket dibungkus plastik hitam.

Tersangka mengaku, ganja ini diperoleh dari seorang wanita berinisial TN, yang dikirim melalui kapal laut dan dibawa ke perkebunan milik tersangka. “Saya sudah dua tahun menjadi pengedar ganja. Keseharian saya bekerja sebagai peternak ayam,” ujar tersangka.

Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.