TSK PONDOS
Tersangka NS alias Niko

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Setelah kabur selama dua hari, NS alias Niko, tersangka pembunuhan terhadap korban AT alias Alex, yang terjadi pada Selasa (16/08/2016) di Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polres Minsel, Jumat (19/08/2016).

Upaya pengejaran bisa dibilang tidak mudah. Tim gabungan yang terdiri dari personel Buser dan Tim Patola Polres Minsel, harus keluar masuk kawasan hutan dan perkebunan untuk memburu tersangka. Namun berkat kerja keras anggota tim, pembunuh sadis ini akhirnya berhasil dibekuk di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Tahir, selaku Komandan tim gabungan mengatakan, tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian selama pelariannya. “Kami lakukan pengejaran melalui metode satelit IT dengan sistem pencarian titik koordinat signal maupun metode manual,” ujarnya.

Penyusuran, lanjut Kasat Reskrim, dimulai dari kawasan hutan Tewasen, Elusan, Kumelembuai, Touluaan hingga Teep. “Tersangka kami tangkap di area perkebunan tepatnya di kandang babi yang ada di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menghabisi korban, saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk proses penyidikan lanjutan. “Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 sub. pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.