Tersangka RP alias Ronal

MANADO, Humas Polda Sulut – Dugaan tindak pidana perdagangan orang terjadi di Kelurahan Kakaskasen lingkungan 2, Tomohon Utara pada Selasa (16/8/2016). Adalah Korban seorang perempuan bernama Bunga (nama samaran), umur 15 tahun warga Kakaskasen.

Dituturkan Kasubbag Humas Polres Tomohon, kronologis kejadian pada hari itu sekitar pukul 19.00 Wita, Tersangka RP alias Ronald, laki-laki, warga Kota Gorontalo menyuruh seorang perempuan bernama Yuni untuk berkenalan dengan perempuan bernama Hanna yang adalah saudara korban.

Disaat yang sama tersangka melihat korban dan langsung berkenalan, selanjutnya Tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah dealer di Gorontalo.

Tersangka dan perempuan bernama Hanna kemudian menyampaikan kepada orang tua korban jikalau korban telah dibawa lari oleh laki-laki lain, sehingga saat itu orang tua korban minta tolong kepada tersangka untuk membantu mencarinya, padahal sebenarnya si korban sudah berada di dalam mobil tersangka.

Kemudian dengan menggunakan mobil, tersangka, korban dan perempuan bernama Yuni langsung menuju kawasan boulevard Tondano. Saat itu tersangka memberikan minuman yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Pada hari Rabu (17/8/2016), mereka menuju Ratahan Kabupaten Mitra. Disaat dalam perjalanan, tiba-tiba tersangka menghentikan mobil dan kemudian menyetubuhi korban di dalam mobil. Tersangka menyuruh Perempuan Yuni untuk merekam aksi biadab tersangka dengan menggunakan HP milik tersangka. Selanjutnya tersangka juga menyetubuhi Yuni.

Kamis (18/8/2016), mereka melanjutkan perjalanan menuju Molibagu. Pada hari Jumat (19/8/2016), mereka tiba di Boroko, Bolmut. Sekitar ukul 22.00 Wita, perempuan Yuni dan korban melarikan diri. Tersangka berhasil mendapati Yuni kembali, sedangkan korban langsung melapor menuju Polsek Kaidipang.

Sabtu (20/8/2016), orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tomohon Tengah dan selanjutnya tersangka berhasil diamankan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Johny K, kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Tomohon Utara , karena TKP-nya berawal dari situ.

“Kini pelaku dan barang bukti 1 unit mobil jenis Suzuki Grand Vitara warna abu-abu metalik DM 1744 AE, 1 buah laptop dan 1 buah HP Samsung telah diserahkan ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.