
MANADO, Humas Polda Sulut – Masalah minuman keras (miras) terus diseriusi Polda Sulut dan jajaran, karena berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) kepolisian, minuman ini disinyalir menjadi pemicu timbulnya berbagai tindak kejahatan.
Razia dan penertiban pun ditingkatkan. Seperti yang dilakukan Polres Minahasa, Rabu (31/08/2016), Tim Khusus Tarantula menyita 238 botol miras merk Kasegaran dari sebuah warung di Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat. Miras tanpa izin ini selanjutnya diamankan di Mapolres Minahasa guna keperluan penyidikan.
Pada hari yang sama, Polsek Urban Kaidipang bersama BKO Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), juga melakukan operasi rutin kepolisian dengan sasaran miras. Operasi yang dipimpin Kapolsek Kaidipang bersama 11 anggota ini, berhasil menyita 150 liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam 6 kantong plastik (per kantong isi 25 liter).
Kasubbag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu mengatakan, cap tikus tersebut disita dari warung milik BS (49), warga Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. “Pemilik dan barang bukti miras diamankan di Mapolsek Kaidipang untuk diperiksa lanjut,” pungkasnya.
