
MANADO, Humas Polda Sulut – Pengurus Daerah Bhayangkari Sulawesi Utara (PD Bhayangkari Sulut) adakan Sosialisasi Pengampunan Pajak (tax amnesty), Senin (05/09/2016) di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. Kegiatan dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-64 tahun 2016 ini, dibuka oleh Ketua PD Bhayangkari Sulut, Ny Laura Wilmar Marpaung, didampingi Wakil Ketua Ny. Wati Yudi Hermawan.
Narasumber sosialiasi, Hanna Hezky Pontoh (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Manado) dalam paparannya mengatakan, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Dengan mengikuti amnesti pajak, lanjut narasumber, Wajib Pajak akan mendapatkan setidaknya enam manfaat. “Keuntungan mengikuti tax amnesty yaitu, penghapusan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) terkait proses balik nama harta,” ujar Hanna.
Dijelaskannya, seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan amnesty pajak. “Kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan,” jelas narasumber.

Permohonan amnesti pajak, tambahnya, dapat disampaikan dalam tiga periode. “Silahkan sampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya pada, periode I sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai 30 September 2016, periode II tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 dan periode III pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017,” pungkas narasumber.
Usai sosialisasi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam ini diikuti oleh Ketua, Pengurus beserta Anggota Bhayangkari Cabang Polres/ta jajaran. Acara diakhiri dengan foto bersama.
