DSC_0010

Wonosobo – Pengedar sabu asal Pademangan, Jakarta Pardian Tri Susilo (30) tertangkap dalam razia petugas Polres Wonosobo saat berada di Balekambang, Selomerto. Pelaku sebelumnya mengedarkan sabu di Kebumen dan tertangkap di indekos salah satu teman perempuannya di Balekambang, selomerto Wonosobo.

Dari pengakuan pelaku dia baru mengedarkan 1 gram sabu dan dijual di tempat terpisah dengan harga Rp 1,6 juta per gram. Pengedar ini mengaku membeli dari seorang bandar berinisial M di Sunda Kelapa Jakarta Utara dengan harga Rp 1,4 juta/gram.

Caranya, cukup lewat telpon, uang ditransfer lalu barang sudah ada yang mengirim ke dia. Setiap kali kulakan, pengedar ini biasa mengambil barang sesuai permintaan.

“Bermacam-macam (pembeli yang saya layani). Ada mahasiswa, dan warga umum lainnya,” jawab Pardian di sela menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonosobo, Senin (14/9).

Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K. M.Hum. menyampaikan pengedar ini juga biasa melayani dalam paket kecil seharga ratusan ribu. Meski pengakuannya hanya mengedarkan 1 gram namun saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. ”Kasus ini masih kami kembangkan,” katanya.

Penangkapan pengedar tersebut berawal dari informasi anggota yang dalam sepekan terakhir. Saat dilakukan penggeledahan, imbuhnya, pelaku mengaku tidak memiliki sabu namun akhirnya ditemukan di dalam sepatu. Selain sabu 0,5 gram yang tersisa belum sempat dijual, barang bukti yang diamankan polisi yakni uang Rp 1,6 juta dan dua ponsel yang digunakan transaksi pelaku. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.