MANADO, Humas Polda Sulut – Berdasarkan landasan yuridis Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016, disebutkan bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kejahatan pungli.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel), AKBP Arya Perdana, dalam sambutannya pada upacara penyematan pin Saber Pungli, Selasa (22/11/2016) pagi, di Mapolres Minsel.
“Selain menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, Tim Saber Pungli juga memiliki wewenang untuk melakukan OTT terhadap setiap kejahatan pungli. Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf D Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016,” tegasnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau seluruh aparat pemerintahan untuk menghindari praktik-praktik pungli dalam pelayanan publik. “Mari bersama-sama menyatukan komitmen untuk bersih dari segala jenis pelanggaran bahkan tindak pidana yang dapat mempermalukan pribadi, keluarga ataupun lembaga dimana kita mengabdi,” tandasnya.

