MANADO, Humas Polda Sulut – Polresta Manado dan jajaran menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal milik PT. Padang Jaya di Desa Pineleng Satu Timur Jaga III, Minahasa, Selasa (10/01/2017) sore.
Penggerebekan pabrik yang memproduksi miras dengan merk dagang ‘Mc Donald’ ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Hisar Siallagan bersama Kasat Reskrim, Kompol Edwin Humokor dan Kapolsek Pineleng, AKP Batara Indra Aditya.
Dikatakan Kapolresta, penggerebekan sore itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas mencurigakan di gudang tersebut. Laporan segera direspon Polresta Manado dan jajaran dengan mengadakan penyelidikan lebih lanjut.
“Izin dari Balai POM sudah mati kurang lebih satu tahun, tetapi yang bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut,” ujar Kapolresta.
Setelah berkoordinasi dengan Balai POM, lanjutnya, pihak Balai POM tidak akan mengeluarkan izin. “Karena setelah dilakukan pengecekan, tempat pengolahan ini tidak memenuhi syarat,” terang Kapolresta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti berbagai jenis miras merk ‘Mc Donald’ siap jual yang terdiri dari, anggur putih 720 botol; anggur merah 672 botol; whisky 156 botol; jenever 612 botol; vodka 120 botol; lemon lime 480 botol serta alat produksi dan pendistribusian miras.
Sejauh ini, polisi telah mengantongi identitas empat orang yang diduga terlibat dalam produksi miras ilegal tersebut, yaitu MJ selaku manajer, JJ sebagai pengelola pabrik, MW sebagai sopir dan HU yang bertugas sebagai peracik miras.
Pasal yang disangkakan pada kasus ini antara lain, Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar; Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar dan Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Ditegaskan Kapolresta, kasus ini akan terus didalami karena disinyalir terdapat pelanggaran hak cipta/merk dagang. “Kami sudah cek di balai POM bahwa merk ‘Mc Donald’ memiliki kemiripan dengan PT. Industri Semak di Tangerang dan PT. Padang Jaya ini tidak terdaftar di Balai POM,” jelasnya. “Pabrik di police line dan kami harapkan tidak ada kegiatan lain sampai ada kekuatan hukum tetap,” pungkas Kapolresta.