MANADO, Humas Polda Sulut – RP alias Rocky mengakui jika dirinya telah menghabisi nyawa temannya, RR alias Rivo, Senin (14/11/2016) lalu, di depan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Immanuel, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Demikian terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon, Kamis (12/01/2017) sekitar pukul 10.00 WITA. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Tomohon, AKP Frelly Sumampouw.

Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas Ipda Johnny Kreysen mengatakan, kasus ini awalnya diduga kecelakaan lalu lintas. “Awalnya, korban meninggal diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun karena terdapat kejanggalan, akhirnya dilakukan penyelidikan lanjut dan ternyata korban meninggal karena dibunuh,” ujar Kasubbag Humas.
Terdapat 38 adegan dalam rekonstruksi yang diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada adegan ke 18, pelaku menghabisi korban. Rekonstruksi ini dilakukan dari tempat awal kejadian sampai ke Kelurahan Lansot, yang mendapat perhatian dari warga sekitar hingga harus mendapat pengawalan cukup ketat dari personel Satuan Lalu Linats, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Tomohon.

