
MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berhasil menangkap pengedar narkoba, SP (39), Selasa (17/01/2017). Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dumoga Barat ini, diringkus di Kelurahan Matali, Kotamobagu, sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp 1 Juta. Pelaku menuturkan, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), TI (38), warga Kecamatan Kotamobagu. Bermodal pengakuan pelaku, Polisi akhirnya juga mengamankan TI di tempat kostnya di Kelurahan Matali, Kotamobagu, Rabu (18/01/2017) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Faisol Wahyudi, melalui Kasubbag Humas AKP Syaiful Tammu, membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut,” tutupnya.
