Sebanyak 75 unit branding mobil yang beraktivitas di Bumi Sukowati menjadi sasaran penertiban yang dilakukan tim gabungan, Rabu (16/9/2015).
Puluhan unit branding mobil tersebut terjaring di dua lokasi operasi, yakni di depan Masjid Raya Sragen dan di simpang empat Sarekat Islam (SI) Sragen Wetan.
Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, Rabu siang, mengatakan tim gabungan berhasil menjaring 75 mobil dalam razia branding mobil di dua lokasi.
Dia menyebut puluhan mobil tersebut terdiri atas 31 angkutan umum perkotaan (angkot), 42 minibus atau angkutan umum pedesaan, satu mobil pribadi, dan satu truk.
TribratanewsJateng – Tim gabungan beranggotakan personel Panwaslu, Satpol PP, Satlantas Polres Sragen, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, dan Badan Kesbangpolinmas Sragen.
Mereka menghentikan setiap kendaraan roda empat yang terdapat stiker branding pasangan calon.
“Selama razia tidak ada pengemudi angkutan atau minibus yang protes. Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, saat di lokasi razia, mengatakan penempelan stiker bergambar pasangan calon pada kaca belakang mobil angkutan itu melanggar ketentuan Pasal 26 dan 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015.
(Humas Polres Sragen)


