MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polsek Tikala dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Iyudi Hartanto, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RK, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tikala, Sabtu (28/01/2017) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 44/I/2017/Sektor Tikala/Resta Mdo, Kamis (26/01/2017). Sore itu tim mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di salah satu hotel. Tim lalu mendatangi hotel dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon dan sebilah parang yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa di Mapolsek Tikala dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Informasi diperoleh, pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas pada 24 Desember 2016 atas kasus senjata tajam.

