tsk cabul fm-a
Pelaku percabulan, FM (28), saat diamankan polisi.

MANADO, Humas Polda Sulut – Aksi percabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel). Beberapa waktu sebelumnya terjadi di wilayah Tareran, kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).

Korbannya yakni Bunga (nama disamarkan), 16 tahun, warga disalah satu desa di Kecamatan Belang. Sedangkan pelakunya adalah FM (28), warga kecamatan setempat, oknum pegawai honorer disalah satu instansi di Kabupaten Mitra.

Kapolsek Belang, AKP Jemmy Lewu, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku memeluk korban dari belakang lalu mencium dan memegang bagian terlarang dari tubuh korban,” ujarnya, Sabtu (04/02/2017).

Kasus ini, lanjut Kapolsek, dilaporkan langsung oleh ibu korban yang sangat keberatan dengan perbuatan pelaku. “Percabulan ini telah dilakukan berulang-ulang oleh pelaku, hingga kemarin (Jum’at, 03/02) dipergoki langsung oleh ibu korban lalu dilaporkan,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menjemput pelaku di rumahnya. “Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Kapolsek. Pelaku dijerat pasal 82 jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.