
MANADO, Humas Polda Sulut – Dua pelaku penjualan sepeda motor hasil curian berhasil dibekuk Polsek Tomohon Tengah, Rabu (08/02/2017) sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku terbilang nekad karena menawarkan sepeda motor milik korban, Vera Kawalo (52), warga Desa Koha, Kecamatan Pineleng, Minahasa, melalui media sosial Face Book (FB) lengkap dengan foto dan keterangan harga.
Postingan pelaku secara tak sengaja dilihat oleh anak korban, sebut saja Mince, Rabu siang. Dalam postingan tersebut, pelaku membuka harga Rp 4,5 juta. Mince langsung memberitahukan informasi tersebut kepada ibunya. Setelah diamati secara detail mulai dari warna dan bekas goresan, dipastikan sepeda motor tersebut adalah milik korban yang hilang beberapa hari sebelumnya.
Mince lalu menghubungi pelaku via pesan di FB dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Percakapan via pesan antara Mince dan pelakupun berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu Rabu malam, di wilayah Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah. Sebelum ke tempat yang telah disepakati, Mince dan keluarganya mendatangi Polsek Tomohon Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Usai menerima laporan Mince, Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus segera mengatur strategi. Ia menunjuk salah seorang personelnya yang saat itu tak berseragam dinas agar berpura-pura sebagai pacar Mince ketika bertemu pelaku. Taktik ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang dapat mengancam keselamatan Mince.
Kapolsek juga memerintahkan Tim Macan, yang merupakan tim andalan Polsek Tomohon Tengah untuk mengawal mereka. Setelah persiapan mantap, Mince dan ‘pacarnya’ tersebut berboncengan sepeda motor sedangkan Tim Macan beserta keluarga Mince mengikuti dari belakang menggunakan 2 mobil. Tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku ternyata sudah menunggu.
Terjadilah tawar menawar harga sepeda motor antara Mince, ‘pacarnya’ dan kedua pelaku, sementara Tim Macan mengintai ‘mangsanya’ dari jarak sekitar 100 meter. Skenario inipun berjalan mulus. Setelah terjadi kesepakatan harga, secepat kilat Tim Macan langsung ‘menerkam’ kedua pelaku yang selanjutnya diamankan bersama barang bukti.
Sementara itu, Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim, AKP Frely Sumampouw segera mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Hasilnya, 2 pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, yakni JR dan AR, warga salah satu kecamatan di Kota Manado, diringkus bersama barang bukti lain.
Kapolres Tomohon, AKBP Monang Simanjuntak melalui Kasubbag Humas, Ipda Johnny Kreysen, membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. “Ini merupakan komitmen Polres Tomohon dan jajaran dalam memberantas tindak kejahatan khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kasubbag Humas.
