Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Kamis 17 September 2015  Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Surakarta dapat menangkap pelaku pembacokan terhadap warga Sumber, Surakarta Hery Suprapto (45) alias Hery Pitik. Petugas membekuk pelaku yang berinisial AB (41) alias Agung Petak di Tanggulangin Sidoarjo, Jawa Timur. Wakasat Reskrim Polresta Surakarta mengatakan, setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka, polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pinggang. Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke rumah saudaranya di Tanggulangin, Sidoarjo. Dalam melakukan hal tersebut, tersangka juga dibantu oleh anaknya dan teman anaknya. Tersangka mengungkapkan bahwa salah satu motif penganiayaan tersebut adalah karena sudah mengalami konflik yang sudah lama dengan korban. Selanjutnya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(HumasRestaSurakarta)