MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda berinisial SM (21), warga Kecamatan Dumoga Timur ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (09/03/2017) sekitar pukul 21.30 WITA.

Pasalnya, karyawan toko pakaian ini kedapatan menyimpan 90 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl saat digeledah petugas di dekat toko tempatnya bekerja, di Kotamobagu. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Polres Bolmong dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba apapun jenisnya,” tegasnya. “Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

