MANADO, Humas Polda Sulut – Kerjasama antara Polsek Tuminting dan Polsek Singkil, Manado berhasil menangkap DK (21) dan AI (23), keduanya warga Kecamatan Singkil, yang melakukan penganiayaan terhadap Abdul alias Ai (21), warga kecamatan setempat.

Penganiayaan terjadi di depan sebuah salon di Jalan Hasanudin, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Senin (20/03/2017) sekitar pukul 02.00 WITA. Belum diketahui alasan pasti, pelaku menganiaya korban menggunakan pisau badik dan parang. Akibatnya, korban mengalami luka tikam di punggung. Kedua pelaku dibekuk sesaat usai kejadian.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Tuminting untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya singkat.

