MANADO, Humas Polda Sulut – Dua pelaku judi togel, FP alias Fil (26) dan MT alias Mar (29), keduanya warga Kecamatan Tumpaan, berhasil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (30/03/2017) siang, di wilayah kecamatan tersebut.
Katim Buser, Iptu Duwi Galih menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga. “Laporan warga tentang adanya praktek judi togel di wilayah Tumpaan dan sekitarnya, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Dalam penangkapan siang itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan, buku syair, serta uang tunai sebesar Rp. 3.551.000. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Minsel untuk diperiksa,” pungkas Katim Buser.

