guru

Tribratanewsjateng – Guru honorer di Purbalingga mengancam akan mogok mengajar jika nasib mereka tidak kunjung diperhatikan oleh Pemerintah. Hal itu diputuskan oleh ratusan guru honorer dalam rapat terbuka di Stadion Goentoer Darjono, Senin (21/9).

Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Purbalingga, Abas Rosyadi mengatakan, beberapa waktu lalu Pemkabtelah menganggarkan Rp6 miliar untuk meningkatkan kesejahteraan GTT/PTT. Dengan mengacu pada data 6.000 orang tenaga honorer, mereka akan mendapat tambahan Rp 150 ribu per bulan, dan kalopun tidak di tambah sesuai dengan Upah minimum Regional atau (UMR).

“Janjinya akan dibayarkan pada Agustus, namun hingga saat ini janji tersebut belum juga dipenuhi oleh pemerintah. Kami meminta agar janji itu dipenuhi,” katanya.

Jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan cuti untuk tidak mengajar selama sebulan mulai 29 September hingga 29 Oktober mendatang.

Usai melakukan rapat terbuka, mereka kemudian bergerak ke kantor UPT Dinas Pendidikan (Dindik) Purbalingga Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Purbalingga. Sebab muncul isu jika para GTT dan PTT dari dua kecamatan itu diancam akan diberhentikan oleh kepala UPT jika mengikuti rapat akbar tersebut. Karena kondisi saat itu agak memanas sehingga Kepala Kepolisian Resor Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, SIK ikut berbicara dan meredam suasana di Kantor UPT saat itu.

“Saya Kapolres Purbalingga turut berempati dengan kondisi guru Wiyata bakti (WB) saat ini, tapi tolong dalam melaksanakan kegiatan orasi ini jangan ada swiping dan paksaan, karena kalo seperti itu bisa melanggar hukum karena termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Hak Asasai manusia (HAM), juga tolong kalo konvoi kendaraan taatilah aturan lalu lintas,” Kata Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, SIK

Masih kata Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, SIK, mengenai isu teman bapak- bapak ibu guru ada yang merasa diintimidasi atau diancam, silahkan lapor ke Polres.

”Saya akan terima laporannya juga saya akan proses secara hukum, kalau hal tersebut memang ada,” Ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, SIK.

Usai dari kedua kantor UPT tersebut, mereka lalu diarahkan ke Markas Kepolisian Resor Purbalingga untuk dilakukan mediasi. Kepala Kepolisian Resor Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, SIK meminta kepada guru yang mendapatkan ancaman itu untuk melapor ke Polisi untuk diproses secara hukum namun hasilnya ternyata tidak ada yang melaporkannya.

(Humas Polres Purbalingga)