DSC_0014

Tribratanewsjateng – Satreskrim Polres Wonosobo telah membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan cara mengajukan pinjaman pada Bank BRI Cab. Wonosobo. Hal itu dilakukan oleh sdr Hadi Prayitno 65 tahun, alamat Dsn. Siwal Desa Selokaton Kec. Gondangrejo Kab. Karanganyar. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara memalsukan SK pensiun serta surat surat lainnya  berupa fotocopy KTP, KK, KARIP, AKTA CERAI dan kelengkapan lainnya sebagai persyaratan pengajuan pinjam uang di BRI. Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan pihak Bank lengkap, Pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2015 kurang lebih pukul 13.00 Wib, tersangka  mendatangi Bank BRI Cabang Wonosobo untuk mengajukan Pinjam Kredit Pensiun . Setelah sampai di BRI, tersangka diberi Formulir oleh petugas, kemudian Formulir tersebut  dibawa pulang untuk  diisi, setelah berkas diisi dan lengkap oleh tersangka berkas diserahkan kembali ke petugas Bank BRI Cabang Wonosobo lagi dan tinggal menunggu proses Pencairan dana selama dua hari, setelah dua hari uang tersebut bisa cair  dan uang dapat diambil oleh tersangka

Belakangan baru diketahui oleh pihak bank bahwa semua persyaratan yang digunakan untuk mengajukan pinjaman semuanya palsu. Atas kejadian tersebut pihak bank melaporkan ke Satreskrim Polres Wonosobo. Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Harjono S.H bersama anggotanya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Bekerja sama dengan pihak bank, akhirnya tersangka dapat ditangkap diwilayah Kab. Cilacap saat tersangka akan melakukan kejahatan yang sama. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Wonosobo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Didepan petugas tersangka mengakui bahwa dalam melakukan penipuan Menggunakan nama RAHMADI,alamat Karangluhur Rt. 01 Rw. 08 Kec. Kertek Kab. Wonosobo. Alamat tersebut didapat ketika tersangka lewat di wilayah Wonosobo. Sedang untuk nama menggunakan nama palsu (fiktif). Dipilihnya alamat Wonosobo menurut tersangka untuk memuluskan aksinya, karena Wonosobo jauh dari kantor TASPEN sehingga semua data data yang masuk tidak akan langsung dicek oleh pihak bank. Pada saat mengajukan pinjaman di Bank BRI Cab Wonosobo, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Jangka Waktunya 60 bulan, atau 60 kali angsuran, dan wajib membayar angsuran untuk tiap bulanya sebesar Rp. 1.345.700,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah ). Namun sampai saat ini pelaku belum pernah mengangsur. Tersangka membuat SK Pensiun atas nama RAHMADI dengan NIP 15042521200 dengan cara  memesan kepada seseorang yang tidak tahu nama dan alamatnya hanya bertemu di Pasar Kendaraan di Solo, caranya tersangka menyuruh membuatkan SK Pensiun yang sudah di konsep, yaitu memberi Nama, Alamat dan memberikan Foto tersangka, kemudian selang satu Minggu SK Pensiun tersebut sudah jadi, dengan ongkos Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan biaya membuat KARIP.

Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah S.H, S Ik, M.Hum melalaui kasat Reskrim AKP Harjono S.H mengatakan bahwa, pelaku telah membuat dokumen berupa  SK Pensiun palsu sebanyak 4 (empat) kali, yaitu yang pertama atas nama RAHMADI alamat Wonosobo, yang kedua atas nama SRI SADONO alamat Kebumen yang ketiga atas nama WARSITO alamat Banjarnegara dan yang keempat atas nama SALIM alamat Cilacap. Dokumen palsu tersebut juga telahn dipergunakan untuk melakukan penipuan dengan modus mengajukan pinjaman di Bank sesuai alamat dokumen palsu. Tersangka sudah mengajukan ke Bank BRI Banjarnegara dan Cilacap, saat mau pencairan di Bank Cilacap tersebut tersangka di amankan oleh petugas Bank Cilacap atas rekomendasi Sat Reskrim Polres Wonosobo melalui Bank BRI Wonosobo. Dikatakan lebih lanjut oleh Harjono bahwa dari aksi penipuan  yang dilakukan di bank BRI Cab. Wonosobo, tersangka telah menikmati  hasil Penipuan tersebut  sebesar Rp. 49.458.600,- (empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dikarenakan dipotong 2 kali angsuran dan dipotong biaya-biaya asuransi. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman  4 tahun penjara. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen dokumen palsu yang digunakan persyaratan saat pengajuan pinjaman .Tersangka saat ini masih menghuni Hotel Prodeo Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya.

(Humas Polres Wonosobo)