Polsek KPS Bitung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus ke Papua

22 Jul 2017 - 14:07

kps ct

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung berhasil menyita 381 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari kapal KM. Tatamailau, Jum’at (21/07/2017) sekitar pukul 10.00 WITA.

Penyitaan dilakukan saat personel menggelar razia penumpang dan barang di kapal tersebut yang sedang bersandar di Pelabuhan Samudera.

Selain mengamankan barang bukti cap tikus yang dikemas dalam 254 botol plastik air mineral ukuran 1.500 ml, petugas juga berhasil meringkus pemiliknya yakni pria berinisial SL alias Tole (49), warga Kota Bitung.

SL mengaku, cap tikus itu rencananya akan dibawa ke daerah Agas, Papua. Untuk mengelabui petugas, SL menyimpan cap tikus di dalam 7 kotak ikan lalu diangkut dengan mobil bak terbuka ke dalam kapal menggunakan jasa buruh bagasi pelabuhan.

Kapolsek KPS Bitung, AKP Alfrets Tatuwo menerangkan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang bekerjasama dengan TNI serta instansi terkait lainnya.

Barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolsek KPS Bitung. “Terkait memiliki, menyimpan, mengedarkan minuman alkohol tanpa izin yang sah, SL alias Tole dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014,” tandas Kapolsek.

Penulis: Chresto
Editor/Publish: Rony

Bagikan :

KOMENTAR