Tribratanewsjateng – Bertempat di ruang sidang 3 Pengadilan Negri Kota Mungkid telah dilangsungkan jalannya persidangan lanjutan dalam perkaran tindak Perkara penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama di muka umum, Senin (28/09). Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda sidang Pemeriksaan Korban dan Saksi saksi.
Sidang yang dipimpin Sulistiyanto Rohmad B, SH, dengan Hakim Anggoa Mario Prakas,SH,MH dan Wahyu Sudrajad SH selaku Hakim anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Dwi Febri Nurhananto SH, dengan di hadiri dari pihak keluarga korban dengan Korlap Sdr. Jumadi, dan juga keluarga terdakwa,
Hadir pula satu Pleton Dalamas, dan satu Regu Sat Intel Polres Magelang untuk mengamankan terdakwa serta keluarga. Sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah Rizki Agung Pambudi, Angga Harmoko, Puput Handoko Feri Dwi Antoro, warga Talun Banyudono Dukun, Kab. Magelang, dan Kristian Danis Candra beralamat di Kendalgrowong, Pucung Rejo Muntilan Mgelang. Sedangkan saksi saksi yang di periksa Agi Subagio, Wahyu Anderi, Tesmiyanto, Nur Rohman, yang merupakan warga Gowok Ringin Desa Sengi Kecamatan Dukun.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada tanggal (25/6) lalu, di terminal Talun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun antara warga Talun Banyudono dan Sengi Kecamatan Dukun, dan oleh Polsek Dukun saat itu juga kedua pihak telah di adakan Musyawarah dengan Mediasi Polsek Dukun namun dari pihak Pemuda Sengi tidak trima maka dilanjutkan proses melalui jalur hukum.
keputusan sidang dilanjutkan pada Senin, 5 Oktober 2015 dengan agenda pemeriksaan Saksi saksi. Kasus penganiayaan ini sendiri diatur pada Pasal 170 KUHP.
(Humas Polres Magelang)



