IMG-20170907-WA0009

MANADO, Humas Polda Sulut – Timsus Polsek Langowan dipimpin Bripka Charles Mawuntu berhasil mengamankan pemuda berinisial RM (20), warga Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara, yang membawa lari seorang perempuan dibawah umur, JR (16), warga Kecamatan Langowan, Minahasa, Kamis (07/09/2017).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/78/IX/2017/Sek Lgn, tertanggal 5 September 2017. Dalam laporan disebutkan, pelaku pada Selasa (05/09), menghampiri korban di rumahnya lalu membawa korban ke Desa Teep, Kecamatan Langowan Timur menggunakan sepeda motor.

Dari Desa Teep, korban lalu dibawa ke Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur. Selama dalam pelarian, keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Informasi diperoleh, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara.

Katimsus Polsek Langowan, Bripka Charles mengatakan, penangkapan dilakukan di area perkebunan Desa Molompar, Kamis (07/09). “Saat ditangkap, pelaku dan korban sedang duduk santai sambil bercerita,” ujarnya. “Keduanya lalu kami bawa ke Mapolsek Langowan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Katimsus.

Penulis: Hilman
Editor/Publish: Rony