minahasa - 2 tsk aniaya

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan 2 tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Senin (23/10/2017) sekira pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Tolour Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (28) dan RD (29), berprofesi sebagai nelayan yang berdomisili di Tolour, Kecamatan Tondano Timur, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Reky Sompotan (48), warga yang sama.

Korban yang juga berprofesi sebagai seorang nelayan, dianiaya oleh kedua tersangka dibagian dada dan badan bagian belakang dengan cara menghantam dengan menggunakan tangan, dimana pada saat itu korban sedang tertidur pulas.

Kedua pelaku saat itu masuk ke dalam rumah korban dan langsung menganiaya korban, setelah melangsungkan aksi penganiayaan tersebut, keduanya langsung melarikan diri.

Mendapatkan laporan adanya kasus aniaya, Tim Resmob langsung bergerak cepat mencari tersangka.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap Resmob Polres Minahasa pada hari Selasa (24/10/2017) pukul 14.00 wita, di dalam rumah salah satu warga, di Kelurahan Tolour Kecamatan Tondano Timur. Keduanya saat ini sudah diamankan di mako Polres,” tandas Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi.

Penulis: Stefany/Humas Polda Sulut