tsk

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Likupang mengamankan seorang pelaku penganiayaan, SM (73), warga Desa Marinsouw Jaga II, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (16/12/2017), sekitar pukul 09.30 WITA.

Pria lanjut usia tersebut, diketahui telah menganiaya korban, Atanasius Banea (52), warga desa setempat, beberapa saat sebelumnya. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Likupang, Iptu Hendrik Rantung membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kejadiannya di Desa Marinsouw,” ujarnya. “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

Penulis: Indra
Editor/Publish: Rony