ABINERI (2)
Tribratanewsjateng – Jajaran Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil meringkus 2 orang pelaku perampasan sepeda motor pada Rabu 30 September 2015. Salah satu pelakunya adalah seorang perempuan, yaitu JN (28) yang ditangkap tanpa perlawana oleh petugas di rumahnya di Desa Demangsari Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen bersama pelaku yang lainnya yaitu SA (21) tahun, warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Slamet Wahyono warga Jalan Jeruk Desa Mengati Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang dirampas sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dengan nopol R-6947-DF miliknya pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 20.30 wib di depan SPBU Karangkandri Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sulistianto, S.I.K. mengatakan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku adalah menghentikan pengendara sepeda motor dan berpura pura minta diantar kesuatu tempat namun ditengah jalan pelaku minta berhenti dan mengajak ngobrol korban. Saat pelaku dan korban asik ngobrol datang pelaku yang lainya yang sudah diberitahu lokasi sebelumnya sambil mara-marah menuduh kalo korban telah berselingkuh dan membawa lari istri orang. Karena korban diancam sehingga takut dan panik maka korban lari. Dengan mudah sepeda motor, kunci kontak dan STNK kendaraannya yang ditinggalkan korban dibawa oleh pelaku.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati dan tidak mudah percaya terhadap modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang mengunakkan berbagai macam cara untuk mengelabuih korbannya. Hati hati dalam berkendaraan dijalan dan jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal agar tidak menjadi korban kejahatan dan melaporkan informasi sekecil apapun terhadap petugas Kepolisian terdekat bila mengetahui informasi pelaku kejahatan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(Humas Polres Cilacap)