
Tribratanewsjateng – Anggota Satreskrim Polres Pekalongan kembali berhasil membongkar pencuri kendaraan antar kota. Pelaku yang merupakan seorang residivis berhasil ditangkap di daerah Pati. AA (41) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal ditangkap anggota Buser di wilayah Pati setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Gang 26 Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan.
Adanya kesempatan itu, tersangka yang datang ke Pekalongan bersama temanya langsung membawa kabur sepeda motor bersama HP yang ada di bagasi motor. Anggota yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil menemukan posisi pelalu yang ada di Pati. Bahkan proses penangkapan terhadap pelaku sempat mendapatkan perlawanan warga sekitar, meskipun tak lama kemudian pelaku berhasil digelandang ke Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Tersangka AA ditangkap di Pati,” terang Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto. Sementara rekan dan barang bukti sepeda motor kini masih dalam pencarian oleh petugas. Sedangkan ditempat terpisah, EP (22) asal Kota Pekalongan ini berhasil menggasak sepeda motor yang ada di depan warnet di Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni. Dalam aksinya EP menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci korban, selnjutnya membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario. Sepeda motor kemudian dijual dengan mendapat jatah Rp 1 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhn hidupnya dan sisanya digunakan untuk membeli minuman keras.
“Untuk menyalakan sepeda motor saya menggunakan kunci leter T, setelah nyala motor langsung saya bawa kabur,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHp ayat 1 huruf 4e dan 5 e tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
(Humas polres pekalongan)
