image

Tribratanewsjateng – Unit Reskrim Polsek Grabag, Kamis 8 Oktober 2015 pukul 02.00 Wib menindaklanjuti laporan korban atas nama Zaini, 50 tahun, seorang petani, yang tinggal di Dusun Butuh, Desa Banjarsari, Kecamatan Grabag, Magelang.

Dengan dasar LP no:  B / 30 / X / 2015 / Jateng / Res Mgl / sek grb tanggal 7 oktober 2015, Reskrim Polsek Grabak Magelabg nelakukan penangkapan terhadap Tersangka curanmor a/n MUS, kelahiran Kendal 6 Mei 1988, petani yang berasal dari Dusun Blumah,  Plantungan, Kendal dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah nopol H 2201 AV.

Kanit Reskrim Polsek Grabag Ipda Nurwantono mengatakan bahwa pelapor mencurigai tersangka karena tinggal di dekat rumah pelapor. Saat ini tersangka kerja di tempat saudaranya. Saat kejadian, sepeda motor pelapor diparkir depan rumahnya hilang dan saat itu tersangka yang jadi tetangganya tidak ada.

image

Lalu pelapor menghubungi keluarga tersangka di Sukorejo, Kendal. Ternyata tersangka membawa sepeda motor sesuai dengan ciri miliknya. Selanjutnya hal ini disampaikan ke Polsek Grabag. Dengan dasar keterangan ini, unit reskrim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap berikut barang buktinya.

Tersangka saat ini msh dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh unit reskrim Polsek Grabag.

(Humas Polres Magelang)