MANADO, Humas Polda Sulut – Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut), AKP Hilman Muthalib memimpin razia minuman keras, Senin (06/08/2018).
Dikatakan Kasat Resnarkoba, razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Minut. “Razia kali ini kami lakukan di wilayah Likupang, di warung atau toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin,” ujarnya.
Di wilayah Likupang Timur, petugas berhasil menyita 220 liter cap tikus milik LW, serta 24 kardus bir (288 botol) milik YW. “Seluruh barang bukti lalu kami amankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.
Razia semacam ini, tambahnya, akan digelar secara intens dengan waktu yang bervariatif. “Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kasat Resnarkoba.

