MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dipimpin Aiptu Alfret Laheba, berhasil meringkus dua pelaku judi togel, di Kelurahan Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Jum’at (19/10/2018), sekitar pukul 09.10 WITA.

Keduanya merupakan warga Kobo Kecil, yakni UP alias Uleng (49) dan YS alias Yos (38). Kedua pelaku tersebut, tertangkap basah sedang melakukan praktek judi togel di rumah Uleng.

Dalam penangkapan pagi itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, 2 buku kupon yang sudah terisi angka, 1 buku kupon kosong, 1 kertas karbon, 1 buku rekapan, 1 lembar daftar angka keluar, 1 handphone, 1 bolpoin dan uang tunai Rp 469 ribu.

Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Azwar Nur mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa. “Kami akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut, dan bertekad memberantas segala bentuk perjudian,” tandas Kasatreskrim.