Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM. Ada “orang-orang” kuat di balik kasus ini.
Pengembangan pemeriksaan kini mengarah pada mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi. “Beliau akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi penjualan kondensat,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak saat dihubungi, Senin (1/6/2015).
Victor mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang disebut kepolisian merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Sebagai mantan menteri keuangan, Sri diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat itu.
Surat panggilan terhadap Sri Mulyani, lanjut Victor, telah dilayangkan pekan terakhir bulan Mei 2015. Hingga saat ini, penyidik belum mengetahui apakah Sri bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
“Kami berharap yang bersangkutan datang supaya memperjelas penyidikan kita,” ujar Victor.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Kasus itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.
Penyidik telah menemukan sejumlah indikasi tindak pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM.
Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura karena sakit.
Pada Kamis (4/6/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri juga telah memeriksa eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu. Dia diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat.
Usai pemeriksaan, Anggito mengaku ditanya empat pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar apa peran Kementerian Keuangan dalam mekanisme penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas).
“Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi korupsi atas penunjukan langsung itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas pokok Kementerian Keuangan,” ujar Anggito.
Anggito tidak mau berkomentar lebih lanjut. Dia hanya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak dapat dipersalahkan hanya lantaran menterinya menyetujui persetujuan cara bayar penjualan kondensat bagian negara dari perusahaan pemenang tender kepada negara.[red]
