MANADO, Humas Polda Sulut – Kanit SPKT Polres Minahasa Ipda Noufi Massie bersama Bamin SPKT Brigadir Arief melakukan mediasi penyelesaian masalah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terlapor berinisial RM alias Rolly warga Wawalintouan Tondano Barat terhadap pelapor bernama Anneke Mambu, warga yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 November 2018, dimana saat itu antara keduanya yang merupakan kakak beradik itu, terjadi adu mulut dikarenakan salah paham akibat salah penukaran tabung gas milik dari terlapor.
Terlapor yang emosi mengatakan kalau pelapor bodoh (dengan dialek Manado) “ngana (pelapor) biongo, bogo-bogo” sambil mendorong kepala pelapor.
Pelapor yang tidak menerima hal tersebut, datang ke Mapolres Minahasa untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Namun oleh petugas, keduanya dipertemukan dan saling meminta maaf agar tidak meneruskan permaslahan tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah, yang dibuatkan surat Kesepakatan Bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

