MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Amurang mengamankan pelaku penganiayaan, RM (17), oknum warga Lopana Satu, Amurang Timur, Minahasa Selatan, Jum’at (31/05/2019).
Sebelumnya, RM bersama sejumlah temannya dilaporkan telah menganiaya Rizal Sila (18), warga Buyungon Amurang.
Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto mengatakan, penganiayaan terjadi pada Jum’at dinihari, sekitar pukul 02.30 WITA. “Korban saat itu datang ke Lopana Satu untuk menemui pacarnya, lalu dihadang dan dianiaya para pelaku hingga mengalami luka-luka,” ujarnya.
Sesaat usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, personel piket SPK langsung mengejar para pelaku. “Untuk pelaku, RM dan teman-temannya berhasil ditangkap, lalu diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

