MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati mengeluarkan imbauan tentang pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan), baru-baru ini.
Menurutnya, memasuki musim kemarau yang ditandai dengan panas dan angin kencang ini sangat berpotensi menimbulkan karhutla.
“Namun hingga saat ini di wilayah Kepulauan Talaud belum ada potensi karhutla,” ujarnya, Kamis (15/08/2019) sore, di Mapolres setempat.
Terkait dengan potensi terjadinya karhutla, Kapolres mengatakan faktor dominan penyebabnya adalah faktor manusia.
Kapolres pun menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan baru dengan menggunakan api karena sudah ada undang-undang yang mengatur dan ancamannya adalah pidana dan denda.
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk wilayah Kepulauan Talaud sendiri daerah yang berpotensi terjadi karhutla adalah area perkebunan.
“Faktor utama itu kan buka lahan, ada yang buka lahan dengan api, tapi mungkin teledor, apinya tidak dipadamkan semua ketika lahannya sudah terbuka,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya karhutla, lanjut Kapolres, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Babinsa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa.
“Kita sudah support ke Kapolsek, dan selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” tutur Kapolres. Dirinya berharap agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait karhutla.
“Kita berdoa bersama semoga semuanya berjalan baik dan tidak ada hal yang membahayakan,” pinta Kapolres. Selain itu Kapolres juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat beraktifitas di kebun dan membuang puntung rokok.
“Berhati-hati dalam beraktifitas di kebun, jangan membuang puntung rokok disembarang tempat atau dekat-dekat ilalang ataupun rumput yang mudah terbakar,” kata Kapolres.
“Sekali lagi kami tegaskan kepada masyarakat ataupun badan usaha atau mungkin perusahaan yang sedang melaksanakan pembersihan lahan, jangan memakai api. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

